1.
Pengertian Haidh
Kata Haidh ( الحیض ) dalam bahasa Arab berarti mengalir. Sedangkan Haidh
secara syariah punya beberapa pengertian lewat definisi para ulama yang
meski beragam namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling melengkapi
:
a. Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa pengertian Haidh adalah darah yang terlepas dari rahim wanita
yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi
b. Al-Malikiyah
mendefiniskan Haidh sebagai darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan
bukan darah melahirkan.
c. Asy-Syafi'iyah
menegaskan bahwa Haidh adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita
setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar
pada jadwal waktu yang sudah dikenal.
d. Al-Hanabilah
menyebutkan bahwa Haidh adalah darah asli yang keluar dimana wanita itu sehat bukan karena sebab
melahirkan.
Intinya bisa disimpulkan secara
sederhana bahwa Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau
tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit
selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam panas dan beraroma tidak
sedap.[1]
2.
Larangan bagi Perempuan Haidh
a.
Puasa
Wanita yang sedang haidh haram hukumnya berpuasa. Jika tetap
mengerjakan puasa, maka puasanya tidak sah. Meskipun haidhnya terjadi pada
akhir waktu siang, maka puasanya menjadi batal. Puasa yang ditinggalkan karena
haidh wajib diganti.
b. Bersetubuh
Haram Hukumnya menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Sesungguhnya,
tidak diperbolehkan menyetubuhi istri yang sedang haidh, ataupun istri yang
telah selesai haidh namun belum mandi. Kecuali ulama hanafiah, jika wanita
tersebut sudah melewati jangka waktu maksimal haidh maka boleh disetubuhi oleh
suaminya walaupun tanpa mandi dulu.[2]
c.
Sholat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh diharamkan untuk
melakukan shalat. Begitu juga haram untuk mengqada’ shalat. Sebab seorang
wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan
salat.
d.
Berwudu
atau mandi janabah
As-Syafi’iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: wanita yang sedang
mendapatkan haid diharamkan berwudu’dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa
seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir lalu berniat
untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah
seolah-olah darah haidhnya sudah selesai padahal belum selesai. Sedangkan mandi
biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman dengan menggunakan sabun shampo
dan lainnya tanpa berniat bersuci dari hadats besar bukan merupakan larangan.
e. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan
tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf
itu mensyaratkan seseorang suci dari hadats besar.
f. Menyentuh
mushaf dan membawanya
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga
orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.
g. Melafalkan
ayat Qur’an
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al- Hanabilah berpendapat
bahwa melafadzkan ayat-ayat Al- Quran termasuk hal-hal yang dilarang bagi
seorang wanita yang sedang haidh. Sedangkan, Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan
membaca ayat Quran bagi wanita haidh, asalkan lafadznya merupakan doa atau
zikir, dan asalkan niatnya bukan membaca Al-Quran. Namun, ada pula pendapat
yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh
mushaf dan itu juga diperbolehkan jika ia takut lupa akan hafalannya bila masa
haidhnya terlalu lama. Namun, dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat
ini adalah pendapat imam Malik.
h. Masuk
ke Masjid
Masuk ke dalam masjid termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan
oleh wanita yang sedang haidh. Itu semua karena Rasulullah tidak membolehkanya
serta ditakutkan darah haidh tersebut akan mengotori masjid yang notabene
sebagai tempat ibadah yang harus dijaga kebersihanya.
i. Bercerai
Seorang yang sedang haid haram untuk bercerai. Dan bila dilakukan
juga maka thalaq itu adalah thalaq bid’ah. Secara hukum fiqih meski termasuk
thalaq bid'ah dan berdosa tetap jatuh talaq itu. Suami yang mentalak istrinya
dalam keadaan haidh tentu berdosa sebab hal itu termasuk larangan. Tetapi dari segi hukum talaq tetap
jatuh dan sah sebagai talaq. [3]
3.
Waktu Haidh
Ini adalah tabel waktu haidh bagi perempuan.[4]
4. Hubungan antara Haidh dan
Iddah
Iddah menurut bahasa adalah
bilangan, sedangkan menurut syara’ Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang
wanita untuk mengetahui terbebasnya rahim dari kandungan atau untuk suatu
ibadah. Dalam hal ini, untuk menghitung waktu dimulainya iddah itu sendiri ada
dua macam, bagi yang menggunakan hitungan bulan maka iddah dimulai dari tanggal
wafatnya suami. Sedangkan, bagi yang menggunakan Quru’ maka iddahnya dimulai
dari masa suci pada saat terjadinya suatu perpisahan.[5]
Tidak berbeda jauh dengan yang
diatas, Iddah di sini maksudnya adalah istibra’ (memastikan bersihnya rahim
dari kehamilan). Kaitan antara iddah dan haidh ialah tempo waktunya. Telah
diketahui bahwa menurut mahdzab
malikiyah bahwa batas minimal haidh adalah tidak ada jadi ketika darah satu
kali keluar maka itu dianggap haidh. Namun, itu hanya berlaku dalam hal ibadah,
sedangkan dalam hal penghapusan tanggungan hal ini masih diperdebatkan. Penyusun
kitab at Tafri’ menjelaskan, “Tempo minimal haidh adalah lima hari untuk iddah dan
istibra’.”, Lain halnya dengan al Maruzi
yang berkata, ”Sebagian sahabat kami mengatakan tempo minimal haidh untuk iddah
dan istibra’ adalah tiga hari.”.[6]
Dalam hal iddah dan haidh ada sebuah
istilah penting yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu masa suci karena dalam
surat al Baqarah ayat 228 disebutkan jika masa iddah adalah tiga kali
Quru’. Dan berdasarkan kitab Bidayatul Mujtahid Masa suci adalah jeda
waktu antara 2 haidh. Selain itu, masa suci memiliki 2 tanda yaitu keringnya
darah dan kedua adalah adanya air berwarna putih pada akhir masa haidh.
5.
Menghentikan Iddah/ Haidh dan Dasar Hukumnya
Sebelumnya telah diketahui tentang
larangan-larangan dan waktu haidh bagi seorang wanita. Dan dari
larangan-larangan itu banyak wanita yang ingin melakukan larangan-larangan itu
sementara ia terhalang oleh syariah, jadi untuk melakukan itu banyak wanita
yang menggunakan berbagai cara diantaranya untuk mencegah haidhnya banyak yang
menggunakan pil anti haidh (biasanya untuk melakukan ibadah haji) dan obat
pelancar haidh (biasanya untuk mempercepat masa iddah). Sesungguhnya menurut al
Qur’an hal seperti ini cenderung dilarang karena ditakutkan dapat membawa kemudharatan
ataupun bahaya bagi orang yang menggunakanya. Seperti yang diterangkan dalam QS
al Baqarah ayat 195 Allah Swt itu melarang orang-orang untuk menyakiti dirinya
sendiri.
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al
Baqarah ayat 195)
Selain dalil Qur’an ini ada juga
hadits nabi yang melarang untuk menyakiti diri sendiri yang berbunyi :
عَنْ أبي سَعِيْد الخُدْرِي رَضِي
الله عَنْه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ :
لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ (رواه الطبراني)
Dari Abi Said al Khudri RA bahwa Rasulullah SAW berkata : Jangan
membuat kerusakan dan jangan menjadi rusak. (HR Ath Thabrani)
Namun, mayoritas ulama itu sendiri ternyata
banyak yang membolehkan melakukan penggunaan obat entah itu pelancar ataupun
obat penghenti haidh, dengan alasan tertentu dan syarat tertentu juga. Seperti
contohnya adalah hasil kesepatan para alim ulama pada Mukthamar Nahdlatul Ulama
yang ke 28 tepatnya di Pondok pesantren Al munawir daerah Krapyak kota Yogyakarta
pada tanggal 25-28 Nopember 1989.
Disana disebutkan bahwa menangguhkan
haidh dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji maka itu boleh, asal
tidak membahayakan tubuh serta kesehatan dirinya sendiri, lalu, terkait dengan hukum dari ibadah hajinya adalah sah.[7]
Selain itu sidang Majelis Ulama
Indonesia pada tanggal 12 januari 1979 juga telah memutuskan terkait dengan hal
ini, bahwa :
1. Penggunaan
pil anti haidh untuk kesempatan ibadah haji maka hukumnya mubah. Jadi jelas
bahwa penggunaan pil anti haidh diperbolehkan atau sah-sah saja selama untuk
melaksanakan ibadah Haji.
2. Penggunaan
pil anti haidh dengan maksud agar dapat mencukupi puasa ramadhan sebelum penuh
hukumnya makruh. Akan tetapi bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada hari
lain maka hukumnya mubah.
3. Penggunaan
pil anti haidh selain 2 hal diatas hukumnya tergantung pada niatnya, bila
dimaksudkan untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, maka
hukumnya haram.[8]
Adapun referensi atau patokan yang
digunakan untuk menetapkan keputusan- keputusan tersebut adalah :
a.
Ghayah
Talkishul Murad min Fatawi Ibnu Ziyad, hlm 247
(مَسْأَلَةٌ):
أفتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا
الزوج، قال السبكي: ونقل عن بعضهم جواز استقاء الأمة الدواء لإسقاط الحمل ما دام
نطفة أو علقة، قال: والنفس مائلة إلى التحريم في غير الحامل من زنا فيهما،
والتحليل مطلقاً عند الحنفية، والتحريم كذلك عند الحنابلة اهـ. وفي فتاوى القماط
ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض.
Di sini disimpulkan bahwa sesungguhnya
diperbolehkan untuk mempergunakan obat-obatan untuk mencegah haidh.
.
b.
Qurratul
‘Ain fii fatawil haramain, hlm 30.
مَسْاَلَةٌ:
اِذَا اسْتَعْمَلَتِ المَرْ اَة ُدَوَا ءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ اَوْ
تَقْلِيْلِه ِفَاِنَّهُ يَكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ
اَوْ قِلَّتِهِ
Intinya jika seorang wanita
menggunakan obat-obatan untuk mencegah darah haidh atau untuk
meminimalisirnya, maka hukumnya makruh, selama tidak menyebabkan terputusnya
keturunan.
c.
Al Madzahibul Arba’ah, juz I, hlm.124
Intinya, adapun jika darah haidh itu keluar di
luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, maka menurut pendapat yang jelas
dikalangan ulama, darah tersebut tidak dinamakan darah haidh. Dalam hal ini,
maka wanita tersebut harus tetap berpuasa, sholat dan ia masih berkewajiban
untuk mengqadha puasanya juga demi kehati-hatian karena kemungkinan ada darah
haidh dan iddahnya belum habis. Hal ini berbeda dengan wanita yang
mempergunakan obat untuk menghentikan haidh di luar waktu siklusnya, karena ia
dianggap sebagai suci. Dan yang terpenting wanita tidak boleh mencegah
datangnya haidh atau memajukan keluarnya darah haidh jika itu dapat
membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan itu hukumnya adalah wajib.[9]
d.
Al Fatwa fiqiyah al Qubra, juz IV, hlm. 200
(سُئل) عَمَّنِ اسْتَعْجَلَتْ حَيْضَهَا
بِدَوَاءٍ فَهَلْ تَنْقَضِيْ بِهِ عِدَّتُهَا أَمْ لَا ؟ (فَأَجَبَ) بِقَوْلِهِ
نَعَمْ كَمَا صَرَّحُوْا بِهِ وَمِنْ ثَمَّ صَرَّحُوْا اَيْضًا بِاَنَّهَا
لَوِاسْتَعْجَلَتْهُ لَمْ تَقْضِ صَلَاةَ أَيَّامِهِ
Intinya adalah bagi seorang wanita
yang sedang menjalani masa iddah dengan tiga sucian dan berinisiatif
mempercepat iddahnya dengan mengkonsumsi obat pelancar. Maka iddahnya sudah
dianggap selesai.[10]
6.
Pendapat Pribadi (Analisis)
Setelah membaca berbagai hal diatas,
dengan ini penulis pribadi berasumsi bahwa memang benar menurut al Qur’an serta
ijtihad para ulama bahwa penghentian haidh ataupun iddah dengan bantuan
obat-obatan maupun operasi dan sejenisnya itu boleh dilakukan asalkan itu tidak
berbahaya bagi dirinya.
Namun, jika ditelaah kembali yang namanya
penggunaan obat (bahan yang tidak alami) entah cepat atau lambat pasti memiliki
efek samping, karena menurut ilmu kedokteran sendiri jika bahan yang tidak
alami sedikit demi sedikit tertimbun di tubuh maka lambat laun bahan-bahan itu
akan mencemari tubuh dan merusak fungsi organ-organ vital. Jadi walaupun boleh
menggunakan obat untuk menghentikan haidh, alangkah jauh lebih baik jika hal
itu dihindari.
[1] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih
Kehidupan (2) : Thaharah, (Jakarta: DU Publishing, 2011), hlm. 281.
[2] Abdul Qadir ar- Rahbawi, Fikih Sholat Empat Mahdzab,
(Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2008), hlm. 167-168.
[3] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih
Kehidupan (2)... hlm. 286-293.
[4] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih
Kehidupan (2)... hlm. 284-286.
[5] Azzam Abdul Aziz Muhammad, Fiqh
Munakahat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 331.
[6] Su’ad Ibrahim Shalih, Fiqh
Ibadah Wanita, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 206.
[7] Nahdlatul Ulama, Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam... hlm. 409.
[8] Ma’ruf Amin dkk, Himpunan
Fatwa MUI, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 129.
[9] Nahdlatul Ulama, Solusi Problematika Aktual
Hukum Islam... hlm. 410.
[10] Kodifikasi Angkatan Santri 2009,
Kang Santri Menyingkap Problematika Umat Buku Dua, (Kediri: Lirboyo
Press, 2009), hlm. 251.
