Rabu, 02 Januari 2013

Problematika Haidh




1.    Pengertian Haidh

Kata Haidh ( الحیض ) dalam bahasa Arab berarti mengalir. Sedangkan Haidh secara syariah punya beberapa pengertian lewat definisi para ulama yang meski beragam namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling melengkapi :

a.  Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pengertian Haidh adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi
b. Al-Malikiyah mendefiniskan Haidh sebagai darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.
c.   Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa Haidh adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal.
d.  Al-Hanabilah menyebutkan bahwa Haidh adalah darah asli yang keluar dimana  wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.

Intinya bisa disimpulkan secara sederhana bahwa Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam panas dan beraroma tidak sedap.[1]

2.    Larangan bagi Perempuan Haidh

a.    Puasa
Wanita yang sedang haidh haram hukumnya berpuasa. Jika tetap mengerjakan puasa, maka puasanya tidak sah. Meskipun haidhnya terjadi pada akhir waktu siang, maka puasanya menjadi batal. Puasa yang ditinggalkan karena haidh wajib diganti.

b.   Bersetubuh
Haram Hukumnya menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Sesungguhnya, tidak diperbolehkan menyetubuhi istri yang sedang haidh, ataupun istri yang telah selesai haidh namun belum mandi. Kecuali ulama hanafiah, jika wanita tersebut sudah melewati jangka waktu maksimal haidh maka boleh disetubuhi oleh suaminya walaupun tanpa mandi dulu.[2]

c.    Sholat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh diharamkan untuk melakukan shalat. Begitu juga haram untuk mengqada’ shalat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat.

d.   Berwudu atau mandi janabah
As-Syafi’iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu’dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah seolah-olah darah haidhnya sudah selesai padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman dengan menggunakan sabun shampo dan lainnya tanpa berniat bersuci dari hadats besar bukan merupakan larangan.

e.   Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadats besar.

f.     Menyentuh mushaf dan membawanya
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.

g.   Melafalkan ayat Qur’an
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al- Hanabilah berpendapat bahwa melafadzkan ayat-ayat Al- Quran termasuk hal-hal yang dilarang bagi seorang wanita yang sedang haidh. Sedangkan, Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan membaca ayat Quran bagi wanita haidh, asalkan lafadznya merupakan doa atau zikir, dan asalkan niatnya bukan membaca Al-Quran. Namun, ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan itu juga diperbolehkan jika ia takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Namun, dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat imam Malik.

h.   Masuk ke Masjid
Masuk ke dalam masjid termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haidh. Itu semua karena Rasulullah tidak membolehkanya serta ditakutkan darah haidh tersebut akan mengotori masjid yang notabene sebagai tempat ibadah yang harus dijaga kebersihanya.

i.     Bercerai
Seorang yang sedang haid haram untuk bercerai. Dan bila dilakukan juga maka thalaq itu adalah thalaq bid’ah. Secara hukum fiqih meski termasuk thalaq bid'ah dan berdosa tetap jatuh talaq itu. Suami yang mentalak istrinya dalam keadaan haidh tentu berdosa sebab hal itu termasuk  larangan. Tetapi dari segi hukum talaq tetap jatuh dan sah sebagai talaq. [3]

3.    Waktu Haidh



Ini adalah tabel waktu haidh bagi perempuan.[4]

4.    Hubungan antara Haidh dan Iddah

Iddah menurut bahasa adalah bilangan, sedangkan menurut syara’ Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang wanita untuk mengetahui terbebasnya rahim dari kandungan atau untuk suatu ibadah. Dalam hal ini, untuk menghitung waktu dimulainya iddah itu sendiri ada dua macam, bagi yang menggunakan hitungan bulan maka iddah dimulai dari tanggal wafatnya suami. Sedangkan, bagi yang menggunakan Quru’ maka iddahnya dimulai dari masa suci pada saat terjadinya suatu perpisahan.[5]

Tidak berbeda jauh dengan yang diatas, Iddah di sini maksudnya adalah istibra’ (memastikan bersihnya rahim dari kehamilan). Kaitan antara iddah dan haidh ialah tempo waktunya. Telah diketahui bahwa menurut  mahdzab malikiyah bahwa batas minimal haidh adalah tidak ada jadi ketika darah satu kali keluar maka itu dianggap haidh. Namun, itu hanya berlaku dalam hal ibadah, sedangkan dalam hal penghapusan tanggungan hal ini masih diperdebatkan. Penyusun kitab at Tafri’ menjelaskan, “Tempo minimal haidh adalah lima hari untuk iddah dan istibra’.”, Lain halnya dengan  al Maruzi yang berkata, ”Sebagian sahabat kami mengatakan tempo minimal haidh untuk iddah dan istibra’ adalah tiga hari.”.[6]

Dalam hal iddah dan haidh ada sebuah istilah penting yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu masa suci karena dalam surat al Baqarah ayat 228 disebutkan jika masa iddah adalah tiga kali Quru’. Dan berdasarkan kitab Bidayatul Mujtahid Masa suci adalah jeda waktu antara 2 haidh. Selain itu, masa suci memiliki 2 tanda yaitu keringnya darah dan kedua adalah adanya air berwarna putih pada akhir masa haidh.

5.    Menghentikan Iddah/ Haidh dan Dasar Hukumnya

Sebelumnya telah diketahui tentang larangan-larangan dan waktu haidh bagi seorang wanita. Dan dari larangan-larangan itu banyak wanita yang ingin melakukan larangan-larangan itu sementara ia terhalang oleh syariah, jadi untuk melakukan itu banyak wanita yang menggunakan berbagai cara diantaranya untuk mencegah haidhnya banyak yang menggunakan pil anti haidh (biasanya untuk melakukan ibadah haji) dan obat pelancar haidh (biasanya untuk mempercepat masa iddah). Sesungguhnya menurut al Qur’an hal seperti ini cenderung dilarang karena ditakutkan dapat membawa kemudharatan ataupun bahaya bagi orang yang menggunakanya. Seperti yang diterangkan dalam QS al Baqarah ayat 195 Allah Swt itu melarang orang-orang untuk menyakiti dirinya sendiri.

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al Baqarah ayat 195)

Selain dalil Qur’an ini ada juga hadits nabi yang melarang untuk menyakiti diri sendiri yang berbunyi :

عَنْ أبي سَعِيْد الخُدْرِي رَضِي الله عَنْه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ (رواه الطبراني)

Dari Abi Said al Khudri RA bahwa Rasulullah SAW berkata : Jangan membuat kerusakan dan jangan menjadi rusak. (HR Ath Thabrani)

Namun, mayoritas ulama itu sendiri ternyata banyak yang membolehkan melakukan penggunaan obat entah itu pelancar ataupun obat penghenti haidh, dengan alasan tertentu dan syarat tertentu juga. Seperti contohnya adalah hasil kesepatan para alim ulama pada Mukthamar Nahdlatul Ulama yang ke 28 tepatnya di Pondok pesantren Al munawir daerah Krapyak kota Yogyakarta pada tanggal 25-28 Nopember 1989.

Disana disebutkan bahwa menangguhkan haidh dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji maka itu boleh, asal tidak membahayakan tubuh serta kesehatan dirinya sendiri, lalu, terkait dengan  hukum dari ibadah hajinya adalah sah.[7]

Selain itu sidang Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 12 januari 1979 juga telah memutuskan terkait dengan hal ini, bahwa :

1.  Penggunaan pil anti haidh untuk kesempatan ibadah haji maka hukumnya mubah. Jadi jelas bahwa penggunaan pil anti haidh diperbolehkan atau sah-sah saja selama untuk melaksanakan ibadah Haji.
2.    Penggunaan pil anti haidh dengan maksud agar dapat mencukupi puasa ramadhan sebelum penuh hukumnya makruh. Akan tetapi bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada hari lain maka hukumnya mubah.
3.   Penggunaan pil anti haidh selain 2 hal diatas hukumnya tergantung pada niatnya, bila dimaksudkan untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, maka hukumnya haram.[8]

Adapun referensi atau patokan yang digunakan untuk menetapkan keputusan- keputusan tersebut adalah :

a.       Ghayah Talkishul Murad min Fatawi Ibnu Ziyad, hlm 247

(مَسْأَلَةٌ): أفتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج، قال السبكي: ونقل عن بعضهم جواز استقاء الأمة الدواء لإسقاط الحمل ما دام نطفة أو علقة، قال: والنفس مائلة إلى التحريم في غير الحامل من زنا فيهما، والتحليل مطلقاً عند الحنفية، والتحريم كذلك عند الحنابلة اهـ. وفي فتاوى القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض.

Di sini disimpulkan bahwa sesungguhnya diperbolehkan untuk mempergunakan obat-obatan untuk mencegah haidh.
.

b.      Qurratul ‘Ain fii fatawil haramain, hlm 30.

مَسْاَلَةٌ: اِذَا اسْتَعْمَلَتِ المَرْ اَة ُدَوَا ءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ اَوْ تَقْلِيْلِه ِفَاِنَّهُ يَكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ اَوْ قِلَّتِهِ
  
Intinya jika seorang wanita  menggunakan obat-obatan untuk mencegah darah haidh atau untuk meminimalisirnya, maka hukumnya makruh, selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan.


c.        Al Madzahibul Arba’ah, juz I, hlm.124

      Intinya, adapun jika darah haidh itu keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, maka menurut pendapat yang jelas dikalangan ulama, darah tersebut tidak dinamakan darah haidh. Dalam hal ini, maka wanita tersebut harus tetap berpuasa, sholat dan ia masih berkewajiban untuk mengqadha puasanya juga demi kehati-hatian karena kemungkinan ada darah haidh dan iddahnya belum habis. Hal ini berbeda dengan wanita yang mempergunakan obat untuk menghentikan haidh di luar waktu siklusnya, karena ia dianggap sebagai suci. Dan yang terpenting wanita tidak boleh mencegah datangnya haidh atau memajukan keluarnya darah haidh jika itu dapat membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan itu hukumnya adalah wajib.[9]


d.       Al Fatwa fiqiyah al Qubra, juz IV, hlm. 200

(سُئل) عَمَّنِ اسْتَعْجَلَتْ حَيْضَهَا بِدَوَاءٍ فَهَلْ تَنْقَضِيْ بِهِ عِدَّتُهَا أَمْ لَا ؟ (فَأَجَبَ) بِقَوْلِهِ نَعَمْ كَمَا صَرَّحُوْا بِهِ وَمِنْ ثَمَّ صَرَّحُوْا اَيْضًا بِاَنَّهَا لَوِاسْتَعْجَلَتْهُ لَمْ تَقْضِ صَلَاةَ أَيَّامِهِ

Intinya adalah bagi seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah dengan tiga sucian dan berinisiatif mempercepat iddahnya dengan mengkonsumsi obat pelancar. Maka iddahnya sudah dianggap selesai.[10]

6.    Pendapat Pribadi (Analisis)

Setelah membaca berbagai hal diatas, dengan ini penulis pribadi berasumsi bahwa memang benar menurut al Qur’an serta ijtihad para ulama bahwa penghentian haidh ataupun iddah dengan bantuan obat-obatan maupun operasi dan sejenisnya itu boleh dilakukan asalkan itu tidak berbahaya bagi dirinya.

Namun, jika ditelaah kembali yang namanya penggunaan obat (bahan yang tidak alami) entah cepat atau lambat pasti memiliki efek samping, karena menurut ilmu kedokteran sendiri jika bahan yang tidak alami sedikit demi sedikit tertimbun di tubuh maka lambat laun bahan-bahan itu akan mencemari tubuh dan merusak fungsi organ-organ vital. Jadi walaupun boleh menggunakan obat untuk menghentikan haidh, alangkah jauh lebih baik jika hal itu dihindari.


[1] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (2) : Thaharah, (Jakarta: DU Publishing, 2011), hlm. 281.
[2] Abdul Qadir ar- Rahbawi,  Fikih Sholat Empat Mahdzab, (Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2008), hlm. 167-168.
[3] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (2)... hlm. 286-293.
[4] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (2)... hlm. 284-286.
[5] Azzam Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 331.
[6] Su’ad Ibrahim Shalih, Fiqh Ibadah Wanita, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 206.
[7] Nahdlatul Ulama, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam... hlm. 409.
[8] Ma’ruf Amin dkk, Himpunan Fatwa MUI, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 129.
[9]  Nahdlatul Ulama, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam... hlm. 410.
[10] Kodifikasi Angkatan Santri 2009, Kang Santri Menyingkap Problematika Umat Buku Dua, (Kediri: Lirboyo Press, 2009), hlm. 251.